Pentingnya penegakan hukum dan kedisiplinan terhadap anggota TNI AD tidak dapat dipungkiri lagi bahwa penegakan disiplin,Hukum dan tata tertib menjadi sangat penting mengingat semakin tingginya interaksi dengan masyarakat di tempat mereka berada dan bertugas.
Berdasarkan laporan terdapat 6 kasus teratas, yang sering dilakukan anggota TNI AD, seperti
- Desersi (24,5%)
- THTI (19,7%)
- Laka Lalin (14%)
- Asusila (10,5%)
- Narkoba (4,6%)
- Penganiayaan Terhadap Rakyat (3,9%)
Dari kasus-kasus diatas berarti membuktikan TNI AD belum melaksanakan penegakan kedisiplinan HUKUM dan Tata tertib dengan baik dan benar.
Adapun kasus yang beredar seperti :
Desersi dan THTI
Kasus Desersi dan meninggalkan satuan, atau dikenal dengan THTI (Tidak hadir tanpa Ijin) terjadi karena lebih disebabkan karena kurangnya kesadaran dan kedisiplinan prajurit itu sendiri. Kasus ini terjadi karena akumulasi dari kasus-kasus lainnya. seperti asusila, KDRT, hutang piutag dll.
Untuk mencegah kasus tersebut, maka setiap komandan satuan hendaknya mengoptimalkan pembinaan anggotanya untuk meningkatkan kepatuhan, ketaatan dan kedisiplinan prajurit terhadap peraturan Hukum dan tata tertib.
Kecelakaan Lalu Lintas
Aneh tapi nyata jika timbul pernyataan yang menyebutkan bahwa lebih banyak prajurit yang harus kehilangan nyawa dijalan raya dari pada di medan tempur. Hal ini muncul karena banyaknya pelanggaran prajurit yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Untuk mengeliminir kehilangan nyawa dengan sia-sia tersebut maka telah ditempuh langkah-langkah terpadu antara polisi militer dengan instansi lain. Kegiatan tersebut dapat berupa Operasi Penegakkan ketertiban yang berlokasi dititik-titik tertentu jalan raya.
Asusila
Ketidakmampuan mengendalikan nafsu merupakan salah satu penyebab tindakan asusila. Faktor eksternal lainnya seperti :
- Kurangnya komunikasi antara suami dan istri
- kemajuan teknolog, dan
- Utamanya jejaring social juga menjadi penyebab masalah ini
Kasus mental dan moral ini dapat terjadi kapan saja dan akan menimpah siapa saja dan tidak memandang tingkat kepangkatan.
Prajurit TNI yang melakukan asusila dengan sesama TNI, keluarga besar TNI/KBT maupun dengan orang lain, diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas keprajuritan sesuai ketentuan STR Panglima TNI No. STR 179/1988 tanggal 2 maret 2013.
Sedangkan upaya pencegahan yang dapat dilakukan adalah melalui meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa. Selain itu, hal penting lainnya adalah tetap memegang komitmen untuk setia dengan pasangannya masing-masing.
Narkoba
Pemakaian Narkoba saat ini ternyata telah merasuki semua lapisan masyarakat, tak terkecuali Prajurit TNI. Gaya hidup hedonis yang berawal dari salah pergaulan merupakan penyebab maraknya pemakaian barang haram ini. Selain itu, kurangnya pengawasan atasan menjadi masalah penting yang tidak boleh diabaikan.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Sebanyak 66 prajurit TNI AD dilatih menjadi kader anti Narkotika. Dalam pelatihan ini, para prajurit diberi pengetahuan tentang bahaya narkotika, hingga tahapan rehabilitasi yang dijalani oleh penyalahguna narkotika. penyuluhan yang diadakan di tiap-tiap satker dan pemeriksaan urine anggota secara mendadak merupakan langkah berarti dalam upaya pencegahan Narkoba di lingkungan TNI AD.
Penganiayaan Terhadap Rakyat
Reformasi TNI menuju tentara profesional bukan jalan yang mudah. Dalam proses reformasi sering terjadi deviasi, seperti masih adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oknum TNI dan melukai hati masnyarakat. Aksi semacam ini timbul karena masih adanya anggapan Bahwa TNI adalah super power, sehingga kebal hukum, apapun masalahnya.
Untuk mengeliminir kasus tersebut kata kunci yang harus dipegang oleh setiap individu adalah disiplin keprajuritan, yakni kepatuhan terhadap norma-norma, peraturan dan hukum yang harus di tegakan, baik secara individu maupun secara struktur formal. Selain itu, peran komandan satuan melalui kegiatan, seperti jam komandan, pembinaan mentaldan penyuluhan hukum juga menjadi langkah penting dalam upaya merubah pola pikir dan pola tindak anggotanya.